Edarkan Daun Ganja Kering, Oknum Satpam di Rokan Hulu Dibekuk Polisi
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Seorang oknum Satpam PT Padasa Bernama Ham alias Tengku (47), ditangkap Personel unit Reskrim Polsek Kabun, Resort Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, pada Selasa (1/2/2022).
Pria asal Aceh tersebut diamankan dirumahnya yang beralamat di RT 004/ RW 002 Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK mengatakan
”Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Daun Ganja Kering),” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju. Selain itu, 25 lembar kertas pembukus Nasi yang digunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan satu unit HP merek Vivo tipe 1929 warna biru muda.
Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Giti ada peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Mendengar itu AKP Didi Antoni memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Anggota Polsek Kabun menangkap Ham alias Tengku di rumahnya. Setelah di interogasi, dia mengaku Daun Ganja Kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Ketika digeledah di rumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti dan RT setempat, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P, S.H. dikonfirmasi, hasil tes Urine Tersangka positif, sedangkan berat BB sekitar 50 Gram.
“Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (***LPC)
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan kembali mengintensifkan patr.
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunju.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Kabanjahe (Sumut), LPCTim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk.
Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran
Belawan (Sumut), LPCTim Macan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mer.
Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya
Binjai (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap.








